hasil rapat paripuna tanggal 30 desember 2012



Berdasarkan hasil rapat tanggal 30 desember 2012,benar di akui oleh KPPS 14 telah terjadi pemilihan dengan cara door to door,berarti semua yang di sangkal oleh Ketua KPPS 09 itu tidaklah sesuai dengan bukti lapangan sebagaimana di paparkan oleh KPPS 14.
Dengan demikian kami simpulkan bahwa benar-benar telah terjadi pelanggran pada proses pencoblosan yaitu dengan cara door to door.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2006
TENTANG 
PENCALONAN,PEMILIHAN,PELANTIKAN  DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

BAB XII
MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAGIAN PERTAMA
MEKANISME PENGADUAN

PASAL 52
(1) Pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan di laporkan kepada panitia pengawas oleh masyarakat,maupun calon dan/tim kampanye;
(2) laporan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di sampaikan secara lisan /tertulis yang berisi :
     a. nama dan alamat pelapor;
     b. waktu dan tempat kejadian perkara;
     c. nama dan alamat pelanggar;
     d. nama dan alamat saksi saksi; dan
     e. uraian kejadian
(3) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di sampaikan kepada panitia pengawas selambat lambatnya 7(tujuh) hari sejak terjadi pelanggaran.
(4) Tata cara pelapor di atur lebih lanjut oleh panitia pengawas.

Pasal 53
(1) Panitia pengawas mengkaji setiap laporan pelanggaran yang di terima;
(2) Panitia pengawas memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),selambat lambatnya 7 (tujuh hari)setelah laporan di terima;
(3) Dalam hal panitia pengawas memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan putusan sebagaimana dimaksud ayat(2),di lakukan paling lambat 14 (empat belas hari) setelah laporan di terima;
(4) Dalam hal laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana,di selesaikan oleh panitia pengawas pemilihan;
(5) Dalam hal laporan yang bersifat sengketa mengandung unsur tindak pidana,penyelesaian di teruskan kepada aparat penyidik;
(6) Laporan yang mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5),yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,yang berakibat calon yang terpilih  tidak memenuhi persyaratan ditindak lanjuti dengan pembatalan pemilihan oleh panitia pemilihan.

BAGIAN KEDUA
PENYELESIAN SENGKETA

Pasal 54
(1) panitia pengawas menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 tertera pada ayat (4),dilakuakan melalui tahapan:
     a. mempertemukan pihak pihak yang bersengketa melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan;
     b. dalam hal tidak tercapai kesepakatan tersebut pada hurup a,pengawas pemilihan membuat keputusan.
(2) penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas hari)sejak pihak pihak yang bersengketa di pertemukan.

Pasal 55
(1) penyidik terhadap sengketa  yang mengandung unsur tindak pidana ,yang di atur dalam peraturan daerah ini,di lakukan sesuai  dengan kitab undang undang hukum acara pidana;
(2) Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),di selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undanganan yang berlaku.